Rabu, 29 Februari 2012

SKEMA KEHUTANAN

Skema-skema Kehutanan Menjadi Jalan Pemberdayaan Masyarakat

PALU-Skema-skema kehutanan yang telah diprogramkan oleh departemen kehutanan menjadi jalan pemberdayaan masayarakat di sekitar maupun di dalam kawasan hutan.
Nahardi Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah mengatakan hutan tanaman rakyat, hutan desa dan hutan kemasyarakatan merupakan skema untuk mempercepat imlpementasi pemberdayaan masyarakat baik yang berada di sekitar maupun di kawasan hutan.
“Di Sulteng terdapat 55 desa yang berada di kawasan hutan dan 724 lebih desa yang berada di sekitar kawasan hutan dan berdasarkan data tingkat kemiskinan paling banyak berada di kawasan sekitar serta dalam hutan termasuk wilayah pesisir,”ujarnya.
Nahardi menyampaikan dengan skema yang ada masyarakat dapat terlibat langsung dalam proses pengelolaan hutan secara baik sehingga dapat mengurangi laju deforestasi.Sulteng sendiri telah memiliki skema-skema tersebut dimana beberapa kabupaten terdapat hutan tanaman rakyat semisal di Kabupaten Parigimoutong dicanangkan 10.485 hektar, Banggai 665 hektar, Bangkep 3.578 hektare, Tolitoli 3.105 hektar dan Tojo Unauna 5.515 hektar.
Selain itu pula di Sulteng gencar pembentukan kawasan pengelolaan hutan (KPH) seperti di Kabupaten Donggala dan Parigi telah terbentuk KPH Dampelas dan KPH Poso serta sementara kabupaten lainnya masih dalam tahapan proses.
“Kita memiliki 11 kabupaten/kota dan kedepan untuk KPH ditargetkan mencapai 14 KPH dimana satu diantaranya menjadi KPH model,”Sebut Nahardi. Dari data yang ada secara detail potensi kehutanan di Sulteng berdasarkan luas daratan dan perairan yang telah ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan yang dibagi per Provinsi sesuai wilayah kerja Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XIV Palu terdiri hutan Suaka Alam 676.248 hektar, hutan lindung 1.489.923 ha, kawasan produksi 4.394.932 ha, untuk areal penggunaan lain mencapai 2.408.368 dan luas daratan 6.803.300.
Sementara luas kawasan hutan produksi yang telah ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan yang dibagi per Provinsi sesuai wilayah kerja Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XIV Palu menyebutkan hutan produksi 500.587 ha, hutan produksi terbatas 1,476.318 ha, hutan produksi konversi 251.856 ha yang ditotalkan jumlah luas hutan produksi mencapai 2,228.761 ha. (beritapalu.com)

SERTIFIKASI KAYU PART II

Sertifikasi Demi Menembus Batas Dunia (Part II)

Sertifikasi Produk Kehutanan: Low or High Cost?

Hampir dua tahun sertifikasi dengan SVLK telah diimplementasikan. Akan tetapi, sertifikasi yang diharapkan bisa menjadi instrumen yang melegalisasi dan memperlancar proses bisnis kayu dan barang dari kayu tampaknya tidak mampu sepenuhnya menjawab masalah-masalah tersebut. Artinya, pemenuhan SVLK oleh para pelaku usaha tidak memiliki jaminan seratus persen masalah terselesaikan. Begitu pula, tujuan menghilangkan ekonomi biaya tinggi sepertinya belum terjawab penuh oleh sertifikasi ini.
Dalam pernyataannya, Asmindo menilai SVLK kurang memiliki posisi tawar yang kuat. Ketua Asmindo Ambar Asmoro mengatakan meski sudah diumumkan telah memenuhi SVLK, bagaimanapun SVLK belum diakui dunia. Ia baru kerjasama, belum diakui sebagai mandatori dunia. “Kalau kita mengatakan sudah mendapat SVLK di luar negeri, kami sering ditanya apa SVLK itu,” ujarnya.
Sertifikasi-sertifikasi untuk kayu dan produk kayu sebenarnya telah banyak diterbitkan dan diadopsi oleh banyak perusahaan, khususnya perusahaan yang berbasis pasar ekspor. Kehadiran SVLK memang relatif terlambat, karena ada perusahaan yang memilih tidak mensertifikasi dengan sertifikasi SVLK ini. Tidak sedikit di antara mereka yang telah menyertifikasi dengan sertifikasi lainnya. Melakukan sertifikasi SVLK berarti sama halnya menambah biaya, tetapi pengakuannya belum tentu sesuai yang diharapkan.
Salah satu contohnya, asosiasi pelaku usaha yang berbahan baku kayu, Asmindo, belum berencana untuk memasukkan produk furnitur ke SVLK. Dalihnya, mereka telah punya sertifikasi internasional dan mereka telah mengeluarkan Rp100 juta hingga Rp200 juta untuk membayar sertifikasi yang telah dimilikinya. Menambah sertifikasi SVLK berarti akan menambah biaya yang harus dikeluarkan oleh para pengusaha. Apalagi bagi yang telah memiliki sertifikasi yang diakui dunia. Akhirnya, yang justru terjadi adalah inefisiensi biaya. Biaya ekonomi yang rendah yang ditargetkan pun tidak terealisasi.
Rekomendasi Kebijakan:

Sertifikasi kayu dan barang dari kayu dapat meningkatkan competitiveness produk Indonesia. Pada tahun 2010 dan bahkan kuartal I-2011, industri ini memang mengalami pertumbuhan yang positif, sekitar 20% pada tahun 2010 bila dibandingkan dengan tahun 2009 dan tumbuh sekitar 1,3% pada kuartal I-2011. Namun, tren selama lima tahun terakhir ekspor kayu dan barang dari kayu justru terlihat tumbuh negatif. Inilah permasalahannya. Artinya, daya saing produk kayu dan barang dari kayu Indonesia belum tampak selama setahun lebih ini.
Pelaku bisnisnya juga belum merasa cukup kuat bersaing dengan hanya berbekal sertifikasi SVLK. Apalagi, dalam sertifikasi ini timbul penambahan biaya, yang berpotensi bertentangan dengan tujuan menekan ekonomi biaya tinggi. Kekuatan sertifikasi SVLK tentunya terkait dengan kekuatan pemerintah dalam membangun bargaining position dalam perdagangan internasional, khususnya untuk produk kayu atau barang dari kayu. Sehingga, sertifikasi SVLK ini dapat lebih “berbunyi” dan berkekuatan sesuai peran dan kapasitasnya. 
Arif Hatta 
(Tulisan ini bersumber dari majalah Warta Ekonomi Nomer 14 tahun 2011)

Minggu, 19 Februari 2012

Sertifikasi Kayu

Sertifikasi Demi Menembus Batas Dunia

Peningkatan daya saing dengan sertifikasi kayu maupun barang kayu sesuai dengan keinginan dari pasar negara tujuan menjadi kunci penting kemajuan  industri kayu dan barang dari kayu. Namun, bila sertifikasinya tak banyak memiliki kekuatan, maka daya saingnya merosot.

Sejauh mata memandang pulau-pulau di Indonesia masih banyak yang menyajikan pemandangan hamparan hijau alam yang tak berujung bak karpet Persia yang lembut dan halus. Namun, hamparan hijau itu boleh jadi akan menjadi cerita untuk cucu kita bila deforestasi tak mampu lagi ditekan dari sekarang dan mendatang.
Laju deforestasi di Indonesia mencapai angka 2,8 juta ha/tahun (FAO, 2007). Pembalakan liar, kayu ilegal, dan penguasaan hutan tanpa memiliki hak pengelolaan hutan menjadi isu yang melekat pada Indonesia. Oleh karena itu, tak jarang lahir penolakan atau kampanye penolakan dari negara-negara tujuan ekspor untuk kayu maupun produk yang berbahan baku kayu dari Indonesia. Tentunya ini masalah besar bagi bisnis kehutanan dan hasil hutan di negeri tercinta ini.
Guna menjawab permasalahan yang bisa berdampak buruk terhadap bisnis dan kelestarian kehutanan, lahir kesepakatan serta standarisasi legalitas kayu Indonesia. Salah satunya, lahir standar verifikasi legalitas kayu (SVLK) yang mulai dilaksanakan pada September 2009. Sistem ini merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem verifikasi legalitas kayu dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.

Peta Defisit Hutan Indonesia

Nilai rata-rata pertumbuhan ekspor kayu dan barang dari kayu sejak tahun 2006 silam tercatat negatif. Artinya, kinerja ekspor (dilihat dari nilai ekspor) dari tahun ke tahun selama periode tersebut mengalami penurunan. Nilai rata-rata pertumbuhan sejak 2006 hingga 2010 sebesar 4%. Namun, hal sebaliknya terjadi dengan kinerja impor kayu dan barang dari kayu. Nilai pertumbuhannya rata-rata positif dalam periode yang sama, yakni rata-rata sebesar 4,4%. Pertumbuhan tersebut pun sepertinya akan masih tetap berlanjut pada 2011. Selama kuartal pertama saja, pertumbuhannya sebesar 15,5% dibanding kuartal I tahun 2010.
Kinerja ekspor yang menurun pada ekspor dan barang dari kayu tersebut bisa jadi karena kayu yang berasal dari Indonesia belum masuk dalam kriteria pasar dunia. “Kayu kita masih setengah legal,” tutur Ketua Asmindo Ambar Asmoro.
Produksi kayu tampaknya juga mencatatkan pertumbuhan yang kurang bagus periode belakangan ini. Rata-rata produksinya dari tahun ke tahun mengalami penurunan sekitar 3,7% per tahun. Artinya, tingkat penawaran atau barang hasil hutan yang beredar tidak mengalami peningkatan. Hal ini sebagai refleksi bahwa produksi setiap tahunnya rata-rata berkurang 3,7% dari jumlah produksi kayu pada tahun sebelumnya.
Ekspor dan produksi kayu dan barang dari kayu mencatatkan pertumbuhan negatif satu digit. Jelas, kondisi ini patut menjadi perhatian dan sulit diabaikan. Indonesia sebagai negara yang memiliki hamparan hijau alam yang luas mestinya memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menghasilkan produk  kayu dan barang dari kayu yang berstandar internasional.

(Tulisan ini bersumber dari majalah Warta Ekonomi Nomer 14 tahun 2011)
Foto: tradisi-jambi.blogspot.com

Momen Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2018 di Poso

MOMEN HARI PENDIDIKAN NASIONAL MOMEN HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2 MEI 2018 DI POSO "Anak-anak Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kot...