Kamis, 15 April 2010

PENAMBANG EMAS DI DATARAN BULAN


PENAMBANG EMAS DI DATARAN BULAN (1)
Dilarang Masuk Lokasi Pertambangan Tanpa Izin

WILAYAH Dataran Bulan yang berada di Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una, kurun dua bulan terakhir ini ramai dengan para penambang emas, yang datang dari berbagai penjuru.Dikawasan tersebut yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar termasuk potensi emas, bukan hanya di cari penduduk setempat, tetapi warga dari daerah lain juga berbondong-bondong ke wilayah yang dinilai sebagai ”surga kehidupan” itu.

Laporan : RAHMAN YUDHIANSYAH

Warga daearah lain itu berasal dari, Gorontalo, Bombana, Kendari (Sulawesi Tenggara), Manado (Sulawesi Utara), Sulawesi Selatan dan warga Toili Kabupaten Banggai.
Perjalananku kali ini ke Dataran Bulan Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una,untuk melihat dan mengetahui keberadaan penambang emas di sepanjang Sungai Sikoi, pasca pengosongan lokasi tambang emas dari aktivitas para pencari emas di daerah itu pada awal Maret lalu.
Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan lokasi pertambangan emas ini tertuang dalam himbauan Bupati dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tojo Una-Una, dalam rangka penertiban penambangan liar di wilayah Datarann Bulan Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una. Himbauan yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Drs.Bahrun Latjuba atas nama bupati dan Kapolres Tojo Una-Una, AKBP, Zainal Abidin, S.ik. M.Si tersebut berisikan lima poin yakni meminta kepada seluruh masyarakat yang berada di lokasi penambangan liar di Dataran Bulan agar, tidak mengadakan aktivitas penambangan emas di lokasi tersebut karena merusak lingkungan hidup dan ekosistimnya; bagi warga masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas di lokasi/di wilayah penambangan agar segera keluar/meninggalkan lokasi tersebut; Penindakan akan dilaksanakan setelah selesai sosialiasi tersebut, waktu sosialiasi pada tanggal 4 Maret hingga 10 Maret 2010: Bagi warga masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan ini akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Serta himbauan ini berlaku sejak diterima dan diumumkan di lingkungan masyarakat di wilayah Dataran Bulan Kecamatan Ampana Tete.
Himbauan itu juga disertai dengan tindakan penertiban dan pemasangan spanduk serta papan himbauan dilarang masuk ke areal pertambangan tersebut.
Saat sampai di jalan masuk menuju Dataran Bulan yang berada di tapal batas antara Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Banggai tepatnya di Desa Obo Balingara, Rabu (10/30) sekira pukul 16.40 Wita, saya bersama seorang teman dikejutkan dengan sebuah tulisan di spanduk berukuran 2 Meter x1 Meter, yang terpasang disalah satu pagar papan milik warga Desa Obo Balingara Kabupaten Banggai. Tulisan yang isinya melarang untuk masuk ke areal pertambangan tanpa izin.
”Dilarang Memasuki Areal Pertambangan Tanpa Izin dari Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una”, begitu isi tulisan dengan huruf balok dispanduk tersebut. Melihat spanduk itu saya teman yang menemani perjalanan kali ini memandang miris spanduk itu. Aneh, pemasangan spanduk tersebut bukan berada di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una tetapi berada di wilayah Kabupaten Banggai.
Meski ada spanduk larangan tersebut, sejumlah kendaraan roda dua tetap lalulalang melewati jalan tersebut. Karena jalan tersebut merupakan jalan satu-satunya menuju ke wilayah Dataran Bulan.
Menjelang petang saya dan teman tiba di Desa Longge Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una. Namun sepanjang jalan menuju desa tersebut, saya melihat sejumlah papan himbauan bertuliskan larangan memasuki areal pertambangan juga dipasang di lokasi-lokasi strategis.
Di desa ini, sebuah pos pemeriksaan dan sebuah spanduk larangan terpasang bahkan terlihat sejumlah aparat kepolisian dan anggota satuan polisi pamong praja terlihat sedang duduk di salah satu bangunan yang menjadi pos pemeriksaan.
Di desa ini, saya bersama teman menemui seorang warga bernama Om Dompe dan seorang anakanya. Sambil menikmati secangkir kopi, saya berusaha menanyakan soal langkah pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una yang meminta para penambang untuk menghentiikan aktivitas mereka dan mengosongkan lokasi pertambangan hingga batas waktu yang telah ditentukan..
”Benar pak, kami diminta untuk menghentikan aktivitas mencari emas dan mengosongkan lokasi di sungai Sikoi, sejak tanggal 4 hingga 10 Maret lalu,” ujar Om Dompe.
Namun dia meminta, agar pemerintah tidak serta merta hanya meminta warga untuk menghentikan aktivitasnya dan mengosongkan lokasi pertambangan. Namun juga harus memperhitungkan keinginan masyarakat untuk beraktivitas mencari emas guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
”Pemerintah daerah harus membuat aturan yang jelas, agar kami bisa mengelola lokasi tambang tersebut dengan sebaik-baiknya. Kami kan hanya ingin menghidupi keluarga kami dengan kerja itu,” katanya.
Dia juga mengkritisi, upaya pemerintah kabupaten dan aparat kepolisian, saat melakukan penyisiran ke lokasi-lokasi tambang emas yang dikelola masyarakat pada 6 Maret lalu, yang diduga telah melakukan intimidasi dan meminta emas kepada sejumlah warga yang saat itu sedang berada di lokasi pertambangan.
”Bahkan, pakaian yang masih bagus punya anak saya juga diambil,” sebutnya.
Usai mendapatkan sejumlah informasi di desa Longge, menjelang malam saya dan teman melanjutkan perjalanan ke Desa Bulan Jaya. Saya dan teman tiba di desa Bulan Jaya sekira pukul 20.00 Wita. Kami pun beristirahat di salah satu rumah warga di desa tersebut. (Bersambung....)

Tidak ada komentar:

Momen Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2018 di Poso

MOMEN HARI PENDIDIKAN NASIONAL MOMEN HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2 MEI 2018 DI POSO "Anak-anak Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kot...