Minggu, 19 Februari 2012

Sertifikasi Kayu

Sertifikasi Demi Menembus Batas Dunia

Peningkatan daya saing dengan sertifikasi kayu maupun barang kayu sesuai dengan keinginan dari pasar negara tujuan menjadi kunci penting kemajuan  industri kayu dan barang dari kayu. Namun, bila sertifikasinya tak banyak memiliki kekuatan, maka daya saingnya merosot.

Sejauh mata memandang pulau-pulau di Indonesia masih banyak yang menyajikan pemandangan hamparan hijau alam yang tak berujung bak karpet Persia yang lembut dan halus. Namun, hamparan hijau itu boleh jadi akan menjadi cerita untuk cucu kita bila deforestasi tak mampu lagi ditekan dari sekarang dan mendatang.
Laju deforestasi di Indonesia mencapai angka 2,8 juta ha/tahun (FAO, 2007). Pembalakan liar, kayu ilegal, dan penguasaan hutan tanpa memiliki hak pengelolaan hutan menjadi isu yang melekat pada Indonesia. Oleh karena itu, tak jarang lahir penolakan atau kampanye penolakan dari negara-negara tujuan ekspor untuk kayu maupun produk yang berbahan baku kayu dari Indonesia. Tentunya ini masalah besar bagi bisnis kehutanan dan hasil hutan di negeri tercinta ini.
Guna menjawab permasalahan yang bisa berdampak buruk terhadap bisnis dan kelestarian kehutanan, lahir kesepakatan serta standarisasi legalitas kayu Indonesia. Salah satunya, lahir standar verifikasi legalitas kayu (SVLK) yang mulai dilaksanakan pada September 2009. Sistem ini merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem verifikasi legalitas kayu dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.

Peta Defisit Hutan Indonesia

Nilai rata-rata pertumbuhan ekspor kayu dan barang dari kayu sejak tahun 2006 silam tercatat negatif. Artinya, kinerja ekspor (dilihat dari nilai ekspor) dari tahun ke tahun selama periode tersebut mengalami penurunan. Nilai rata-rata pertumbuhan sejak 2006 hingga 2010 sebesar 4%. Namun, hal sebaliknya terjadi dengan kinerja impor kayu dan barang dari kayu. Nilai pertumbuhannya rata-rata positif dalam periode yang sama, yakni rata-rata sebesar 4,4%. Pertumbuhan tersebut pun sepertinya akan masih tetap berlanjut pada 2011. Selama kuartal pertama saja, pertumbuhannya sebesar 15,5% dibanding kuartal I tahun 2010.
Kinerja ekspor yang menurun pada ekspor dan barang dari kayu tersebut bisa jadi karena kayu yang berasal dari Indonesia belum masuk dalam kriteria pasar dunia. “Kayu kita masih setengah legal,” tutur Ketua Asmindo Ambar Asmoro.
Produksi kayu tampaknya juga mencatatkan pertumbuhan yang kurang bagus periode belakangan ini. Rata-rata produksinya dari tahun ke tahun mengalami penurunan sekitar 3,7% per tahun. Artinya, tingkat penawaran atau barang hasil hutan yang beredar tidak mengalami peningkatan. Hal ini sebagai refleksi bahwa produksi setiap tahunnya rata-rata berkurang 3,7% dari jumlah produksi kayu pada tahun sebelumnya.
Ekspor dan produksi kayu dan barang dari kayu mencatatkan pertumbuhan negatif satu digit. Jelas, kondisi ini patut menjadi perhatian dan sulit diabaikan. Indonesia sebagai negara yang memiliki hamparan hijau alam yang luas mestinya memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menghasilkan produk  kayu dan barang dari kayu yang berstandar internasional.

(Tulisan ini bersumber dari majalah Warta Ekonomi Nomer 14 tahun 2011)
Foto: tradisi-jambi.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Momen Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2018 di Poso

MOMEN HARI PENDIDIKAN NASIONAL MOMEN HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2 MEI 2018 DI POSO "Anak-anak Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kot...